Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Kurungan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
12 September 2022 15:44 WIB
![Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Kurungan](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220523-WA0006.jpg)
Jakarta, MI - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut tiga tahun kurungan atas kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa Roni Yusuf, Senin (12/9).
Selain penjara dan denda, Ade juga dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun. Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK untuk tahun anggaran 2021.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Ungkap Telah Tetapkan 100 Tersangka Kasus Korupsi dari 93 Perkara Sepanjang 2024 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-kpk-nawawi-1.webp)
KPK Ungkap Telah Tetapkan 100 Tersangka Kasus Korupsi dari 93 Perkara Sepanjang 2024
1 Juli 2024 11:00 WIB
Politik
![Komisi VII Beberkan Kasus Korupsi Pertambangan yang Terjadi Belakang Ini Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mulyanto.webp)
Komisi VII Beberkan Kasus Korupsi Pertambangan yang Terjadi Belakang Ini
14 Juni 2024 18:50 WIB
Hukum
![Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/arsan-latif.webp)
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong
7 Juni 2024 14:32 WIB