Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Kurungan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 September 2022 15:44 WIB
Jakarta, MI - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut tiga tahun kurungan atas kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. "Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa Roni Yusuf, Senin (12/9). Selain penjara dan denda, Ade juga dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun. Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap. Sementara tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR). KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK untuk tahun anggaran 2021.