PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Sesuai Permintaan KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 September 2022 10:25 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Iya (PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Selasa (13/9). Adapun pemblokiran dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada kemarin, Senin (12/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening mengungkap kliennya telah berstatus tersangka KPK di dugaan perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Roy menyebut kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Menurut Roy, Lukas dijadwalkan diperiksa pada Senin 12 September 2022 di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura sebagai tersangka. Namun saat itu, Lukas tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit. Diketahui, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri. Pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Namun sebelumnya, yakni pada Rabu (31/8), Lukas menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk izin berobat ke luar negeri. Surat izin itu disebut telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. "Nomor surat Gubernur LE (Lukas Enembe) ke Mendagri perihal permohonan izin berobat ke luar negeri adalah: 098/10412/SET tanggal 31 Agustus 2022 ditujukan ke Mendagri, ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe dan ditembuskan ke Sekjen Kemendagri, Kapusfasker Kemendagri dan Ketua DPRP Provinsi Papua," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga. "Adapun surat persetujuan Mendagri atas permohonan tersebut keluar tanggal 9 September 2022 no: 867/147 e/SJ," pungkasnya.