Bharada Sadam Disanksi Demosi Selama Setahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 September 2022 11:11 WIB
Jakarta, MI - Sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam disanksi demosi selama satu tahun, lantaran terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Sadam disanksi demosi karena melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan liputan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ketua sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri seperti yang disiarkan YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9). Rahmat membacakan putusan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf B dan huruf C Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Rahmat juga mengatakan Bharada Sadam melakukan pelanggaran karena mengintimidasi dua wartawan. Sadam disebut menghapus foto serta video di handphone kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan. Rahmat menyebut perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Menurutnya, Bharada Sadam seharusnya bisa memberikan pengertian secara santun kepada wartawan. Selain itu, Bharada Sadam diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri. "Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya. Diketahui, Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu, bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri. Mutasi itu tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.