Mantan BA Roprovos Divpropam Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir Yosua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2022 12:54 WIB
Jakarta, MI  - Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Bripka Frillyan Fitri atau Bripka FF yang merupakan mantan BA Roprovos Divpropam akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada hari ini, Selasa (13/9). Sidang kode etik yang merupakan buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) itu akan dimulai pada pukul 13:00  WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Nurul menjelaskan, Bripka FF menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam bertugas saat menangani kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. "Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9). Sidang KKEP ini akan dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Selain itu, Kombes Rahmat Pamudji bakal bertindak sebagai wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota. Nurul mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan. "Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," pungkasnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. Ferdy Sambo juga, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding. Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yakni: Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. [Aan] #Divpropam