Gugatan Rp 15 M Deolipa Yumara, Kabareskrim Diminta Hadir di Meja Hijau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 September 2022 18:42 WIB
Jakarta, MI - Tergugat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Pengacara Ronny Talapessy dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto diminta hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin sebagai pihak penggugat. "Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat," ucap Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9). Berkas yang diajukan oleh Deolipa dan penggugat lainnya dinyatakan lengkap. Karena itu, untuk selanjutnya, memerintahkan tim panitera untuk melayangkan surat kepada para tergugat. "Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," ucap Siti. Majelis hakim juga akan melanjutkan persidangan pekan depan pada 21 September 2022 untuk memulai pemeriksaan materi pokok gugatan perdata. Diketahui, gugatan ini ada lantaran ada pencabutan kuasa menjadi pengacara Bharada E di bawah tekanan. "Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," jelas Deolipa Yumara. Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu. "Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkapnya. Atas gugatan itu, Deolipa berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I bisa dibatalkan batal demi hukum. Dan tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Bahkan, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya. "Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," pungkasnya. #Kabareskrim #Kabareskrim