Eks Kabareskrim: Jessica Wongso Harus Bebas, Jika...

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Desember 2023 02:48 WIB
Jessica Kumala Wongso (Foto: MI/An/Ist)
Jessica Kumala Wongso (Foto: MI/An/Ist)
Jakarta, MI - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, jika pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua dalam kasus kopi sianida dan alat bukti kasusnya masih sama, maka Jessica Kumala Wongso harus bebas.

Pasalnya, tidak ada bukti yang membuktikan bahwa pelakunya adalah Jessica Wongso.

Diketahui, bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak PK Jessica pada awal Desember 2018 lalu, sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara. Perkara itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul. Sebelumnya, Jessica mengajukan PK usai kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

"Kalau memang diajukan PK kedua dan alat buktinya masih seperti sekarang, hakim harus menjatuhkan ini bebas," kata Susno Duadji dalam sebuah wawancara, dikutip pada Jum'at (15/12).

|Baca Juga: Novum Jalan Pembebasan Jessica Kumala Wongso|

Menurut Susno, meninggalnya Mirna Salihin harus dapat dibuktikan penyebabnya, apakah benar-benar karena diracun atau karena penyakit. "Orang meninggal dunia iya, tapi meninggalnya itu harus dibuktikan karena apa, karena racun atau penyakit akut. Kalau karena racun, racun apa, kalau sudah, racun apa dan siapa yang memasukkannya. Kalau Jessica pelakunya harus dibuktikan," tegasnya.

Susno pun menyinggung soal keprofesionalan hakim dalam kasus Kopi Sianida ini. Sebab kata Susno keadilan memiliki nilai tinggi. "Jangan ada rasa rekan saya sesama hakim telah menjatuhi hukuman saya harus memperkuat itu, tidak boleh dong. Keadilan nilainya tinggi dan mereka (hakim) bertanggung jawab kepada Tuhan," bebernya.

Selain itu, Susno Duadji juga buka suara soal laporan terhadap hakim Binsar Gultom oleh ribuan advokat pembela Jessica Wongso ke Komisi Yudisial (KY).

Ia pun meminta KY harus segera memproses laporan tersebut. "Komisi Yudisial harus memproses ini, artinya hakim itu profesional atau tidak, melanggar etika atau tidak, karen Komisi Yudisial bukan pembela hakim tapi lembaga untuk menegakan keadilan dan kebenaran," tutup Susno Duadji.

Sementara itu, diketahui bahwa pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengakui bakal kembali mengajukan upaya hukum luar biasa PK pada kasus ini. Namun Otto belum mengungkap lebih lanjut terkait bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK tersebut.

Adapun Kasus yang terjadi pada tahun 2016 ini berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diputus dengan Nomor Putusan 777/Pid.B/2016/Jkt.Pst.

|Baca Juga: DPR Sambut Positif Keberanian Calon Hakim Agung Buka Lagi PK Kasus Kopi Sianida|

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst Adalah Putusan atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso yang telah divonis hakim dengan pidana penjara 20 (dua puluh) tahun atas tindak pidana pembunuhan sengaja dan berencana.

Kasus ini menjadi tugas berat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengadili dan memutus kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. 

Saat itu majelis memutuskan terdakwa, Jessica Wongso, bersalah atas kematian Mirna, sahabatnya setelah melewati 32 kali persidangan dan puluhan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membuktikan dakwaannya. (Wan)