LPSK: Banyak Mafia Hukum Ikut Campur Kasus Brigadir Yosua, Mengatasnamakan "Oknum"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 September 2022 11:26 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, mengungkapkan banyak mafia hukum yang ikut campur dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). "Menurut saya, kita tidak hanya harus mengkhawatirkan soal OOJ, tapi juga tentang mafia hukum, tentang kebijakan kriminal, yang selama ini masih nampak dalam hari kita dalam proses penegakan hukum," ucap Edwin saat acara diskusi di Hotel Gran Mahakam, Selasa (28/9). Menurut Edwin, hal tersebutlah yang mendasari penegakan hukum secara umumnya juga masih sering bermasalah bahkan dikatakan korup. Pada kasus kematian Brigadir J, jelas dia, LPSK telah mencermati adanya hal yang tidak lazim dari kasus tersebut. Laporan pertama tipe A yang artinya, dibuat oleh pihak kepolisian sendiri yaitu tentang peristiwa percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir J. Kedua, laporan yang dibuat oleh Putri Candrawathi tentang perbuatan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J, kepada Putri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara laporan kematian tidak menjadi sorotan. "Ada tiga peristiwa, tapi hanya dua yang jadi sorotan. Ada dua LP yang lahir dari peristiwa 8 Juli, yaitu LP A tentang percobaan pembunuhan dan LP ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual," ungkapnya. Lebih lanjut, Edwin bahkan memiliki banyak catatan selama penanganan kasus brigadir J. Dia mengungkapkan ketika suatu lembaga terbongkar aibnya, kerap kali lembaga tersebut mencari pembenaran atau mencari pemakluman dengan mengatakan dengan pernyataan 'oknum'. "Problemnya menurut saya, ada nggak upaya serius untuk menempatkan mereka yang bersih berintegritas dalam posisi penting itu?," tanya Wakil LPSK. Menurutnya, kalau di setiap lembaga yang pada akhirnya hanya mempersoalkan 'oknum' tersebut hal tersebut terkesan alasan belaka. Bahkan, dirinya menyindir kepada pihak-pihak yang kerap menaburi puja puji kepada suatu instansi. "Tanpa adanya upaya mengakhiri sindikasi dan penempatan orang-orang tertentu ini hanya retorika saja, sementara di tempat lain juga ada lembaga yang kerjanya hanya menabur puja puji kepada X ini," pungkasnya.