LPSK: Banyak Mafia Hukum Ikut Campur Kasus Brigadir Yosua, Mengatasnamakan "Oknum"
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
28 September 2022 11:26 WIB
![LPSK: Banyak Mafia Hukum Ikut Campur Kasus Brigadir Yosua, Mengatasnamakan "Oknum"](https://monitorindonesia.com/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-27-at-09.48.47.jpeg)
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, mengungkapkan banyak mafia hukum yang ikut campur dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
"Menurut saya, kita tidak hanya harus mengkhawatirkan soal OOJ, tapi juga tentang mafia hukum, tentang kebijakan kriminal, yang selama ini masih nampak dalam hari kita dalam proses penegakan hukum," ucap Edwin saat acara diskusi di Hotel Gran Mahakam, Selasa (28/9).
Menurut Edwin, hal tersebutlah yang mendasari penegakan hukum secara umumnya juga masih sering bermasalah bahkan dikatakan korup.
Pada kasus kematian Brigadir J, jelas dia, LPSK telah mencermati adanya hal yang tidak lazim dari kasus tersebut.
Laporan pertama tipe A yang artinya, dibuat oleh pihak kepolisian sendiri yaitu tentang peristiwa percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Kedua, laporan yang dibuat oleh Putri Candrawathi tentang perbuatan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J, kepada Putri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara laporan kematian tidak menjadi sorotan.
"Ada tiga peristiwa, tapi hanya dua yang jadi sorotan. Ada dua LP yang lahir dari peristiwa 8 Juli, yaitu LP A tentang percobaan pembunuhan dan LP ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual," ungkapnya.
Lebih lanjut, Edwin bahkan memiliki banyak catatan selama penanganan kasus brigadir J.
Dia mengungkapkan ketika suatu lembaga terbongkar aibnya, kerap kali lembaga tersebut mencari pembenaran atau mencari pemakluman dengan mengatakan dengan pernyataan 'oknum'.
"Problemnya menurut saya, ada nggak upaya serius untuk menempatkan mereka yang bersih berintegritas dalam posisi penting itu?," tanya Wakil LPSK.
Menurutnya, kalau di setiap lembaga yang pada akhirnya hanya mempersoalkan 'oknum' tersebut hal tersebut terkesan alasan belaka.
Bahkan, dirinya menyindir kepada pihak-pihak yang kerap menaburi puja puji kepada suatu instansi.
"Tanpa adanya upaya mengakhiri sindikasi dan penempatan orang-orang tertentu ini hanya retorika saja, sementara di tempat lain juga ada lembaga yang kerjanya hanya menabur puja puji kepada X ini," pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk.webp)
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Hukum
![Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum Komisi III gelar Raker dengan LPSK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-iii-raker-dengan-lpsk.webp)
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB