Komisi III DPR desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe
Adelio Pratama
Diperbarui
28 September 2022 11:11 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil langkah jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, karena sudah tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut dia, tindakan penjemputan paksa bisa dilakukan KPK karena Lukas sudah tiga kali dipanggil KPK namun tidak pernah hadir.
"Namanya hukum itu juga 'equality before the law', semua pihak diperlakukan sama, dilihat konteksnya. Misalnya memicu ketegangan namun garis besarnya 'equality before the law," kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/9).
Habiburokhman mendukung penuh langkah tegas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, namun tetap harus taat pada mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, guna menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kliennya atas panggilan kedua penyidik KPK di Jakarta, Senin (26/9)
"Saya hari ini ke KPK untuk menyampaikan surat, surat penundaan karena gubernur kan diundang hari ini untuk diperiksa KPK. Saya harus datang ke sana menyampaikan surat," kata Roy saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan.
Roy menjelaskan kliennya sedang dalam kondisi sakit sehingga masih belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua. "Bapak masih belum sehat," ucapnya.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Anggaran Pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta Bengkak! KPK Diminta Panggil Heru Budi Hartono
2 jam yang lalu
Hukum
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
6 jam yang lalu
Hukum
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
17 jam yang lalu
Hukum
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
20 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
21 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
28 Juli 2024 03:41 WIB