Buntut Kasus Sambo, AKBP Raindra Ramadhan Disanksi Demosi 4 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 September 2022 10:50 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (27/9) kemarin. AKBP Raindra disidang etik terkait ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia pun dikenakan sanksi demosi selama empat tahun. "Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujarnya Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (28/9). AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 Ayar 2 huruf H Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. KKEP menyatakan AKBP Raindra terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia pun diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Selain itu, tim KKEP mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut, AKBP Raindra menyatakan tidak mengajukan banding. Sidang itu berlangsung selama 12 jam dengan lima saksi yang dihadirkan, yakni AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Handik Zusen, AKBP HSH, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, dan AKP Bhayu Vhishesha. Diketahui, nama AKBP Raindra Ramadhan Syah masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Selain itu, terdapat tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.