KPK Incar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Garuda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Oktober 2022 22:55 WIB
Jakarta, MI - Mantan anggota DPR Chandra Tirta Wijaya dikabarkan dicekal terkait dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia (GI) yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Soal (kasus dugaan suap) Garuda, memang kembali kami memang sudah kalau ditanya, udah melakukan cekal. Memang ada (pencekalan). Kalo ditanya konfirmasi apakah betul mencekal? Betul kami mencekal. Ada peristiwa ini? Iya ada, kan gitu," jelas Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (4/10). Karyoto menjelaskan sebetulnya baik saksi maupun tersangka juga dapat diajukan pencekalannya. "Karena ada kekhawatiran kita, orang ini kalau pergi ke luar negeri akan sulit menghadirkan. Untuk yang sifatnya belum waktunya saya sampaikan, ya saya tidak akan menyampaikan," ungkapnya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mencegah mantan anggota DPR RI Fraksi PAN, Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Selasa (4/10). Achmad menyebut, pencegahan terhadap Chandra Wijaya dilakukan berdasarkan permintaan dari lembaga antirasuah yang tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. "Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad. Diketahui, kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. "Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10). KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019. "Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali. Meski sudah mengantongi nama tersangka, Ali menyebut pihaknya belum akan mengumumkan mereka. Nama tersangka berikut konstruksi kasusnya akan disampaikan saat upaya paksa. Namun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus ini terkait dugaan suap senilai Rp 100 miliar kepada anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak swasta. "Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI Tbk 2010-2015," ungkapnya. Garuda