Besok, Berkas Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Oktober 2022 15:43 WIB
Jakarta, MI - Berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin (10/10) besok. Pihak PN Jaksel pun sudah melakukan persiapan-persiapan mulai dari administrasi penerimaan hingga koordinasi pengamanan persidangan. "Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Minggu (9/10). Djuyamto menyebut pengadilan akan menetapkan majelis hakim usai menerima berkas dari Kejagung. "Iya (pelimpahan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan," kata Djuyamto. Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Selain itu tersangka dugaan merintangi penyidikan (Obstruction of Justice) kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ada tujuh orang yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.