Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukumnya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Oktober 2022 13:04 WIB
Jakarta, MI - Irjen Teddy Minahasa menunjuk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Hotman akan mendampingi Teddy menggantikan Henry Yosodiningrat. Hotman mangatakan Teddy telah memintanya sebagai pengacara sejak awal kasus tersebut. Namun, karena kesibukannya saat itu sehingga ia belum bisa merespons. Adapun usai ditunjuk mendampingi Teddy, Hotman mengaku akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa kliennya itu. "Saya pelajari dulu kasusnya. Anak buah saya sih sudah pelajari, sudah bertemu," kata Hotman kepada wartawan, Minggu (23/10). Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Teddy diduga berperan sebagai pengendali. Namun Teddy membantah dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun.