Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus CPO, Airlangga Disebut Sempat Komplain Keberadaan Lin Che Wei

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Oktober 2022 21:52 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, pada hari Selasa (25/10) kemarin. Agendanya adalah sidang masih pemeriksaan saksi-saki dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud. Saat ditanya oleh JPU, Musdhalifah mengungkapkan bahwa Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah komplain ihwal Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) itu. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa Airlangga komplain lantaran Lin Che Wei tidak aktif di tim asistensi Kemenko Perekonomian. "Sampai komplain dengan ketidakaktifan terdakwa," kata jaksa. Lantas Musdhalifah, menjawab bahwa Airlangga sempat komplain lantaran Lin Che Wei tidak berada di Indonesia. "Waktu itu Pak Menko komplain ke kami kenapa pak Wei tidak ada di Indonesia tapi ke Singapura," kata Musdhalifah. Adapun dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). (MI/Aan) #Airlangga