Wow! Putri Candrawathi Siapkan Rp 5 Miliar Tutupi Kasus Brigadir J?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Oktober 2022 20:55 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim bahwa terdakwa Putri Candrwathi menyiapkan sejumlah uang untuk menutupi kasus pembunuhan yang terjadi pada hari, Jum'at (8/7/2022) lalu yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Menurutnya, uang itu senilai Rp 5 miliar hendak disalurkan kepada para pelaku yang menembak Brigadir J hingga beberapa lembaga yang menangani kasus ini. "Informasi pertama yang saya dapatkan itu berupa WhatsApp disiapkan anggaran Rp5 miliar, yang menyiapkan Putri Candrawathi. Tetapi belakangan saya dapat informasi lagi hanya diberikan atau dijanjikan Rp1 miliar (untuk Eliezer). Sedangkan yang lain Rp500, Rp500 juta (Kuat dan Bripka Ricky Rizal). Kemudian ada juga kepada lembaga-lembaga, tapi ada juga lembaga yang menolak," kata Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di sidang Bharada Richard Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10) kemarin. Namun, Kamaruddin tidak mengetahui secara detail apakah uang itu telah diserahkan atau tidak. "Tapi apakah sudah diserahkan atau tidak saya tidak dapat informasi. Tetapi yang jelas ada informasi itu awalnya (disiapkan anggaran) Rp5 miliar. Tapi kemudian berubah jadi Rp1 miliar Rp500 juta, Rp500 juta " bebernya. Selain uang, Kamaruddin juga mengklaim bahwa Putri Candrawathi memberikan hadiah ponsel iPhone kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. "HP ini diberikan ibu Putri Candrawathi sebagai bentuk terima kasih telah membunuh. Diberikan kepada para terdakwa ini," ungkapnya. Pengakuan itu pun membuat jaksa penuntut umum (JPU) memastikan apakah ponsel tersebut sudah diterima atau belum. "Informasi yang saudara terima sudah diberikan (HP)?," tanya jaksa penuntut umum. "Sudah, tapi informasi terakhir untuk uangnya masih berupa janji," jawab Kamaruddin. JPU kembali bertanya apakah ponsel itu diberikan sebelum atau sesudah Brigadir Yosua ditembak. "Diberikan setelah atau sebelum korban meninggal?" tanya jaksa penuntut umum lagi. "Janji pemberian HP itu setelah," kata Kamaruddin. Diketahui, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang. Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi dawaannya soal pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu, namun telah ditolak oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (MI/Aan) Putri Candrawathi Siapkan Rp 5 Miliar