Polantas Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan "Damai Dijalan"?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2022 18:16 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajarannya dalam hal ini kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas) agar seluruh proses tilang manual dihapus.Pasalnya, tilang yang diberlakukan di jalan raya kini hanya boleh dilakukan oleh sistem tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) saja.ETLE ini merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik sebagai upaya mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.Namun demikian, yang menjadi pertanyaan besar masyarakat sekarang adalah apakah kebijakan tersebut efektif, karena masih ada oknum-oknum yang bandel mencoba untuk damai dijalan seperti sebelum dikeluarkan instruksi tersebut?Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kebijakan penghapusan tilang manual bisa saja efektif, jika dilaksanakan dengan baik asalkan harus menindak tegas anggotanya yang masih bandel melakukan penilangan di lapangan."Harus dilakukan penindakan jika masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan jika melakukan denda damai di jalanan," kata Fickar kepada wartawan, Kamis (27/10).Diketahui, Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi."Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian isi surat telegram tersebut. (MI/Aan) #Tilang Manual