Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Komnas HAM Tegaskan Menikahkan Pelaku dengan Korban Bukan Restorative Justice!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2022 23:57 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait kasus empat (4) pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang memperkosa rekan kerjanya sendiri.Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019 lalu dengan korban berinisial ND.Sementara pelaku yang berjumlah empat orang diidentifikasi dengan inisial W,Z, MF dan N.Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.Ketua Komnas HAM Andy Yentriyani mengatakan, meski kasus tersebut sudah lama terjadi dan kembali mencuat, korban tak sepenuhnya mendapat keadilan hukum.Karena, tegas dia, pasca-peristiwa perkosaan tersebut, korban justru dinikahkan oleh salah satu pelaku sehingga keempat pelaku lolos dari jerat pidana."Jadi pelaku enggak pernah betul-betul mau mempertanggungjawabkan tindakannya, tetapi memang ini cara yang dianggap agar bisa membuat dia (para pelaku) berkelit," kata Andy kepada wartawan, Kamis (27/10).Menikahkan pelaku dengan korban, menurut Andy, bukanlah konsep restorative justice atau jalan damai yang dikehendaki hukum atas kasus perkosaan.Korban justru menjadi harus menjadi korban untuk kedua kalinya karena setelah diperkosa, korban juga harus dipaksa menikah dengan pelaku pemerkosaan.Untuk itu, Andy menegaskan, proses hukum bisa terus berlanjut karena perkosaan bukan delik aduan yang tidak bisa diproses lebih lanjut."Tidak menjadikan juga iming-iming janji kawin dengan korban menghentikan proses hukum," pungkasnya.Sebagaiman diketahui, kasus asusila antara oknum PNS kepada pegawai honorer pada tahun 2019 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Kemenkop UKM) sempat dihentikan Polisi usai pelaku dan korban disebut telah berdamai."Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah terduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/tidak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019," ujar Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan tertulis, Senin (24/10).Arif juga mengatakan pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor."Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020," kata Arif.Selain itu, Arif menjelaskan pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019 rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan."Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP," jelasnya.Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan."Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini," ungkapnya.Arif menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya. (MI/Aan) Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM