Kombes Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Ganti CCTV Rumah Dinas Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Oktober 2022 06:33 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria membantah telah memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Agus mengklaim diri hanya memerintahkan Irfan untuk mengecek dan mengamankan CCTV tersebut. Hal itu disampaikan Agus, menanggapi kesaksian dua anak buah Irfan bernama Tomsher Christianata dan M Munafri Bahtiar yang dihadirkan jaksa sebagai saksi di sidang lanjutan pada Kamis (27/10). "Menolak keterangan saksi. Karena saya tidak pernah memerintahkan Irfan untuk mengambil dan mengganti. Perintah saya adalah cek dan amankan," kata Agus di PN Jaksel, Kamis (27/10). Agus lalu mengatakan, usai memberi perintah mengamankan CCTV tersebut, ia meminta Irfan untuk mengoordinasikannya dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. "Setelah tugas selesai perintah kami jelas koordinasikan dengan penyidik Jaksel," ujar Agus. Sebelumnya, Tomsher dan Munafri mengaku mendengar instruksi Agus Nurpatria kepada Irfan untuk mengambil dan mengganti CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. "Jadi pada saat Pak Irfan sampai, kita jalan bertiga. Pak Irfan di depan, kita berdua di belakang, lalu dirangkul Pak Irfan (oleh) Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata 'ambil dan ganti DVR," kata Tomsher saat bersaksi. Tomser mengatakan CCTV yang ditunjuk Agus berada di lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga, yang mengarah ke jalan tepat di samping rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN jakarta Selatan, Rabu (19/10). Atas perbuatannya itu, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.