Bareskrim Limpahkan Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto ke Kejaksaan Agung

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Oktober 2022 07:08 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri melimpahkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS), tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Betul sudah dilimpahkan tahap II,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (27/10). Whisnu mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik pada Rabu (26/10) kemarin. Hal senada juga disampaikan Kasie Pidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono. Ia mengatakan tersangka Rionald dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Selanjutnya, pihaknya akan segera menyempurnakan surat dakwaan tersebut. "Iya sudah tahap II. Tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Dalam waktu 20 hari, kita menyempurnakan menyusun surat dakwaan," ungkapnya. Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8) lalu. Kasus penipuan ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan kota lainnya di Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp37,4 miliar. Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022. Dalam laporan itu, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).