Gegara Narkoba, 4 Polisi di Kota Tangerang Dipecat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Oktober 2022 18:04 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak empat orang anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Satu orang dipecat lantaran meninggalkan tugas atau desersi, sementara tiga lainnya dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. "Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, yang memimpin langsung apel pemecatan anggotanya tersebut, Kamis (27/10). Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug. Lebih lanjut, Zain mengatakan sanksi pemecatan kepada empat orang tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi Polri. "Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," jelas Zain. Selain itu, dirinya juga menegaskan sanksi pemecatan ini harus dijadikan pembelajaran bagi para anggota polisi lainnya yang masih bertugas. Ia juga menghimbau tiap anggota bisa mengemban tugas dengan tanggung jawab. "Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat," pungkasnya. Sebagai informasi, pemecatan kepada empat mantan anggota Polri tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pertimbangan karir di Polda Metro Jaya.