Brigjen Hendra: Kami Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2022 17:35 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tidak mengetahui biang kerok penghilangan DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Hanya saja, mantan Kepala Biro Pemeriksaan Internal (Kabiro Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri ini, mengikuti perintah dari terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. "Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tau siapa yang meng-copynya, kemudian siapa yang menontonnya,” jawab Hendra saat Hakim Pimpinan Sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta dirinya menanggapi kesaksian anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya yang menyebutkan bahwa dia terlibat dalam menghilangkan barang bukti berupa DVR CCTV, Kamis (27/10). Hendra mengaku bahwa dirinya dan Kombes Agus Nurpatria hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan DVR CCTV yang terdapat di sekitar komplek rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” katanya. Atas jawaban itu, Kompol Aditya maupun Kombes Agus tidak keberatan, begitupun Hendra juga tidak keberatan atas kesaksian tersebut. Dirketahui, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama lima orang lainnya. "Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10). Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MI/Aan) Brigjend Hendra

Topik:

-