Jangan Terputus-putus, Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus yang Menyeret Fadel Muhammad, Penyalahgunaan APBD Hingga Alkses 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2022 13:52 WIB
Jakarta, MI - Ratusan Aktivis yang terdiri dari Pemuda dan Mahasiswa tergabung dalam Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kampak) mendatangi Kejaksaan Agung RI, Kamis (3/11). Aksi kali ini di mulai pukul 11:00 WIB dan berakhir pukul 12:00 WIB berjalan dengan kondusif. Karena Kampak mendukung Pemerintah dalam amanat Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 untuk Penyelenggaran negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam hal ini, Kampak mempersoalkan ada seorang Anggota DPD yakni Fadel Muhammad yang diduga masih tidak clear dan clean saat menjabat Gubernur Gorontalo dan seharusnya harus ditindak sesuai dengan Tap MPR No XI Tahun 1998. "Kampak mencatat permohonan praperadilan Gorontalo Corruption Watch (GCW), hasilnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo membatalkan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3) Perintahkan Kejati Gorontalo melimpahkan ke Pengadilan yakni Fadel muhammad statusnya yang kembali menjadi tersangka dalam kasus penyalah gunaan sisa APBD tahun 2001," ungkap Koordinator Lapangan M Yusuf kepada wartawan, Kamis (3/11). Yusuf menjelaskan, bahwa ketika menjadi Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad membuat Surat Keputusan bersama dengan Ketua DPRD Amir Piola Isa bersepakat untuk menggunakan sisa APBD Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo sebagai dana mobilisasi. "Padahal, seharusnya uang itu dikembalikan ke kas negara," tegasnya. Oleh karenanya, tegas dia, Fadel, Amir, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Gorontalo, almarhum Rustam Wantogia ketika itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo. "Namun, hanya Amir yang kasusnya maju ke pengadilan dan dihukum 1,5 tahun penjara. Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap Fadel Muhammad," ujarnya. Yusuf melanjutkan, bahwa selain kasus diatas, Fadel Muhammad juga terkena kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) yang sudah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tahun 2004 yang melibatkan Gubernur Gorontalo saat kasus ini terjadi yaitu Fadel Muhammad. Sementara itu, Fahri Jubir Kampak menegaskan bahwa pihaknya tetap mengawal kasus ini sampai tuntas agar terang benderang dihadapan publik. "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan kita akan segera membuat pengaduan yang jelas kronologi ke depan Kejaksaan Agung dan kita berharap Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi ini secara cepat," harapnya. Selain itu, Fahri juga mengungkapkan , pihak Kejaksaan Agung sudah menerima dengan baik tuntutan mereka. "Dari dalam juga mengapresiasi sekali lagi dan kita harus terus melanjutkan perjuangan ini closing statement dari saya, setelah ini kita akan menyampaikan lagi bahwasanya jangan sampai ini terputus-putus," pungkasnya. Seperti diketahui, dugaan Korupsi pengadaan alkes pada 2004 senilai Rp 7,9 miliar itu pelaksana proyek Richard, telah dijebloskan ke penjara dengan vonis empat tahun penjara. Kemudian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Thamrin Podungge telah di vonis Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara. Menurut Agus, proses hukum terhadap kasus korupsi alkes ini sudah memvonis ‘inkracht’ terhadap beberapa orang yang terlibat seperti Richard dan Podungge (Thamrin). Dalam pertemuan dengan pihak Kejagung Kampak menuntut, agar segera tangkap dan adili Anggota DPD, Fadel Muhammad dalam kasus dana Silpa APBD sebesar 5,4 M. Kemudian, Kejagung juga untuk menelisik dugaan peran, keterlibatan Fadel Muhammad sebagai Gubernur Gorontalo saat itu dalam kasus Alkes. Kasus ini sudah berjalan sangat lama maka sudah sangat layak dan sudah wajib hukumnya Kejagung segera ambil alih kasus Alkes ini dari Kejati Gorontalo apalagi dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) itu nama Fadel Muhammad di sebut-sebut sampai 5 kali. Pihak Kejagung yang diwakili oleh Kapuspenkum (Pusat Penerangan Hukum ) Erwan dan Bambang juga mengapresiasi Aksi Kampak dan memberi masukan untuk melengkapi berkas Tuntutan Kampak sebagai Dokumen resmi di tujukan kepada Jaksa Agung cq Jampidsus. Setelah berdialog dengan konstruktif Kampak optimis dengan kinerja KeJaksaan Agung yang kinclong berantas Korupsi dapat menuntaskan kasus korupsi Fadel Muhammad atau Anggota DPD yang terbilang sudah lama dan terkatung-katung. "Kami sangat berharap kasus ini bisa tuntas diera Kejagung sekarang," tegas Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kampak). #Fadel Muhammad