Tiba di TKP Brigadir J, AKBP Ridwan: Ferdy Sambo Mukanya Agak Murung

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 November 2022 14:13 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, menjadi polisi pertama yang mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo, usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi pada Jumat (8/7) lalu. Ridwan mengaku ditelepon Sambo untuk datang ke rumah dinasnya. Adapun rumah Ridwan sendiri berada di samping rumah dinas Sambo. Usai mendapat telepon, ia pun langsung bergegas. Sesampainya disana, ia langsung bertemu Sambo yang sedang berada di garasi. "Saat itu beliau mengarahkan lewat garasi," kata Ridwan dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11). Tak hanya melihat Sambo, Ridwan juga mengatakan bahwa dirinya melihat empat orang lainnya. "Saudara tidak kenal? Sekarang kenal siapa?" tanya hakim. "Adzan Romer, Prayogi, kemudian Kuat dan Richard," jawabnya. Hakim pun bertanya bagaimana ekspresi orang-orang yang berada di TKP saat itu. "Ada ekspresi kepanikan atau biasa saja?"tanya hakim. "Saat itu saya lihat Pak FS itu mukanya agak sedikit murung," ujar Ridwan. Sementara empat orang lainnya, kata Ridwan, mereka semua tegang. "Saya lihat mereka sepintas semuanya agak tegang. Terpaku tidak dengan posisi santai semua dalam posisi berdiri. Jadi tidak banyak cerita santai semua berdiri tidak ada komunikasi," ungkapnya. Saat pertama kali tiba, Ridwan mengaku tak merasakan keganjilan. Ia baru menyadari ada yang tidak beres ketika diajak masuk ke dalam rumah dinas Sambo. Diketahui, dalam kasus ini ada tujuh anggota polri yang didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. #Brigadir J