Pengacara Sebut Bharada E Tembakkan 3 Peluru ke Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2022 20:03 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut senjata yang dipakai Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J diserahkan kepada anggota Propam, Kombes Pol Susanto Haris. Hal tersebut selaras dengan keterangan yang diberikan oleh saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit yang menyebutkan kehadiran Propam di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). “Fakta persidangan hari ini adalah terungkap bahwa peluru yang tersisa yang diarahkan pistolnya diserahkan klien kami kepada Kombes Santo, itu peluru yang tersisa adalah 12. Kemudian disita oleh Kombes Santo dan barang bukti dibawa ke Propam disaksikan oleh penyidik Polres Jaksel,” beber Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Keterangan saksi, lanjut Ronny, terkait peluru tersebut sangat penting untuk pembuktian total peluru yang berada di tubuh Brigadir J yang berasal dari senjata milik Bharada E. “Karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua. Tetapi yang perlu kita sampaikan bahwa senjata, peluru milik klien saya itu ada 15, kemudian yang sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar,” jelasnya. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf pada hari ini, Senin (21/11). Sidang tiga terdakwa digelar mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 10 orang saksi, yaitu: 1. Kabag Gakkum Provos Div Propam Polri Kombes Susanto Haris 2. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan R Soflanit 3. Kasubnit I Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel 4. Kasubnit I Unit I Reskrimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan 5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo 6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subektim 7. Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata 8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern 9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendi 10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.