Bharada E Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Tinggal Serumah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 November 2022 15:31 WIB
Jakarta, MI - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyebut bahwa, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tidak tinggal serumah. Hal itu disampaikan Bharada E saat menjadi saksi, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11). Ferdy Sambo diketahui memiliki tiga rumah, di antaranya rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, rumah di Saguling, dan rumah di Bangka. Hakim pun lantas meminta Bharada E untuk menjelaskan perbedaan antara rumah di Saguling dan rumah di Bangka. Menurut Bharada E, rumah di Bangka digunakan untuk menerima tamu dari luar dan tempat istirahat Sambo usai pulang dari kantor. "Kediaman Bangka kalau ada tamu dari luar di Bangka karena kalau kediaman Saguling tidak banyak yang tahu kecuali internal sendiri. Kalau Pak FS dari kantor istirahatnya di Bangka," kata Eliezer. "Istirahat sementara apa ke Saguling?" tanya hakim. "Sampai besoknya sampai dinas lagi," jawab Eliezer. "Sering dimana FS, Bangka apa Saguling?" tanya hakim lagi "Bangka," jawab Eliezer. Bharada E mengatakan Sambo hanya berkunjung ke Saguling untuk ibadah di hari Minggu. Ia juga mengatakan Sambo kerap pulang malam dan menginap di Bangka. "Sering tinggal di mana FS selama saudara jadi ajudan?" tanya hakim. "Di Bangka, kalau di Saguling ibadah pagi," jawab Eliezer "Bangka dan Saguling kan tidak jauh, kenapa FS pisah rumah?" tanya hakim. "Biasanya beliau kan pulang tengah malam. Di Bangka di-swab terus mandi-mandi," jawab Elizer. Hakim pun bertanya darimana Bharada E mengetahui situasi tersebut. "Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC, itu saudara ketahui sendiri atau juga berdasarkan cerita dari yang lain?," tanya hakim. "Tahu sendiri karena saya juga naik piket," jawab Elizer. "Ajudan lain tahu?," tanya hakim lagi. "Iya tahu semua Yang Mulia," jawab Elizer. "Karena beberapa keterangan saksi kemarin membantah kalau saudara FS itu pisah rumah dengan PC?," sahut hakim. "Siap Yang Mulia," kata Elizer. Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.