Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto Hari Ini, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Jadi Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Desember 2022 09:57 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Jumat (23/12). Dalam sidang ini, dua terdakwa dengan kasus yang sama, yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan dihadirkan sebagai saksi. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan ahli forensik digital dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri, Hery Priyanto. Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin. Atas perbuatannya itu, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.