Jaksa Agung Ingatkan Transparasi Laporan Keuangan 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2022 10:35 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya khususnya pada bidang pembinaan agar dalam penyusunan laporan keuangan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. "Saya tidak ingin adanya banyak temuan dalam penggunaan anggaran. Kita harus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang telah kita raih selama 5 (lima) kali berturut-turut,” kata Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual, Rabu (28/12). Pada kesempatan itu, Burhanuddin turut menyampaikan menyampaikan realisasi penyerapan anggaran Kejaksaan pada tahun 2022 mencapai angka 96.36% dan realisasi PNBP telah melebihi target yakni sebesar 417,71% atau senilai Rp 2,7 triliun dari target penerimaan sebesar Rp 662 miliar. Atas realisasi tersebut, Burhanuddin mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan baik pusat maupun daerah dan berharap pencapaian ini dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Seiring dengan meningkatnya trend kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan, Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar tetap meningkatkan dan menembangkan kualitas diri agar kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan terus meningkat. Selain itu, Burhanuddin juga menekankan kepada seluruh Insan Adhyaksa dan keluarga besar Adhyaksa dimana pun berada untuk tetap hati-hati dan waspada dalam melaksanakan tugas kedinasan. “Jaga diri dan marwah Kejaksaan baik di dalam ataupun di luar kantor. Hal ini penting dilakukan, karena pegawai dan keluarga besar Kejaksaan selalu menjadi sorotan masyarakat," ungkapnya. "Sehingga kesalahan sekecil apa pun akan dengan cepat menyebar melalui semua media informasi yang tentunya akan mengurangi kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” imbuhnya. Acara Kunjungan Kerja Virtual itu dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, serta Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura.