Hari Ini Sidang Bharada E Fokus Pada Perintah Jabatan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2022 11:01 WIB
Jakarta, MI - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Hari ini Rabu (28/12/2022) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan. Sebagaimana diketahui saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa terkait pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, akan memfokuskan persidangan agenda pemeriksaan saksi meringankan yakni soal perintah jabatan. Ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak terdakwa Richard hari ini yakni Dr. Albert Aries, yang merupakan salah satu yang terlibat dalam pembahasan RKUHP yang baru. “Apa yang akan kita gali persidangan hari ini adalah fokus kita terkait dengan perintah jabatan,” ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (28/12). Ronny mengatakan, ahli pidana yang dihadirkan hari ini akan membentuk konstruksi hukum dari keterangan-keterangan tiga ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan di hari Senin (26/12). Tiga ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan yakni ahli filsafat moral, ahli psikolog klinis, dan ahli psikologi forensik. “Ahli pidana yang dihadirkan hari ini adalah mengelaborasi keterangan dari 3 ahli yang kemarin sudah hadir,” ucap Ronny. “Tiga ahli tersebut menjadi satu kesatuan, menjadi berkesinambungan dengan ahli pidana yang akan kita hadirkan hari ini,” imbuhnya. Sebelumnya Eliezer telah menghadirkan saksi untuk meringankan hukumannya. Mereka adalah Guru Besar Filsafat Moral Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, kemudian Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel. Bharada E atau Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tindak pidana dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.