Tak Tahu Rencana Busuk Ferdy Sambo, JPU Diminta Buktikan Dakwaan Kuat Ma'ruf

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Januari 2023 18:14 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan pihaknya hari ini, Senin (2/1) lebih menekankan persamaan tujuan dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka. “Sudah dijelaskan oleh ahli tadi, tidak bisa dijerat pidana. Karena harus ada kesepakatan atau maksud yang sama dari para pelaku. Jadi pelaku harus tahu peran dan tujuannya apa,” kata Irwan kepada wartawan, di PN Jaksel, Senin (2/1). Menurut Irwan, saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan dakwaannya. Ia mengatakan seiring berjalannya persidangan, tidak terlihat adanya meeting of mind tentang kejadian di rumah Duren Tiga. “Tujuan akhirnya ini lah apakah mereka menghendaki seseorang tersebut meninggal? Itu lah yang harus dibuktikan oleh JPU. Karena Kuat Maruf sendiri tidak tahu akan peristiwa di Duren Tiga, dia tidak masuk dalam lingkup yang berbicara oleh FS (Ferdy Sambo) di lantai tiga," ungkapnya. Saksi ahli pun mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang ikut dibuat oleh Kuat Ma'ruf dalam kejadian tersebut. "Oleh sebab itu, ahli sudah menegaskan tidak ditemukan kesepakatan," ujarnya. "Harus ada kesepahaman maksud dan niat di antara para pelaku yang inginkan kematian seseorang, kaitannya di pasal 338. Dan di pasal 340 ada perencanaan. Perencanaan ini lah yang saksi ahli menyampaikan bahwa para pelaku harus ada pemufakatan dan niat yang sama kaitannya dengan tujuan akhir dari rencana yang mereka buat," bebernya. Irwan pun menyatakan telah selesai bagiannya untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan kliennya. Sidang untuk kliennya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. "Sudah cukup, lanjut hari Senin (pekan depan) dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya. Sebelumnya, pihak Kuat Maruf menghadirkan saksi meringankan yakni seorang Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pihaknya menyatakan tidak semua orang yang berada dalam suatu tempat kejadian perkara kejahatan, menjadi turut serta melakukan kejahatan. “Dengan demikian kalau dikaitkan dengan penyertaan, itu persoalannya dengan kesengajaan delik yang ada di situ, ada kesengajaan. Berarti kalau bentuknya turut serta antara peserta satu dengan yang lain, harus terjadi kesepahaman pemikiran/ meeting of mind,” ujar Ahli Pidana dari UII Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1). Arif menjelaskan tentang meeting of mind, menurutnya hal itu merupakan kesamaan dalam mewujudkan tindakan dengan tujuan yang sudah direncanakan. Arif pun mencontohkan bila dalam kasus pembunuhan, harus ada kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan yang lainnya tentang terjadinya kematian seseorang. Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf (KM), Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.