Jaksa Kecewa Hakim Vonis Ringan 5 Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Januari 2023 06:34 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kecewa, karena lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) divonis ringan. Adapun vonis para terdakwa tersebut dinilai jauh dari tuntutan. Kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 pun dinilai hakim tidak terbukti. Sedangkan kerugian negara Rp6 triliun hanya terbukti Rp2,5 triliun. "Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, kita tetap menghormati. Tapi, memang terlalu jauh sih ya, kemudian yang paling terasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti. Jadi, ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian," kata jaksa Muhamad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). Meskipun kecewa dengan putusan hakim tersebut, Muhamad mengatakan, pihaknya tak ingin buru-buru menyatakan banding. Pihaknya memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir guna merespons vonis hakim tersebut. "Pada intinya, kami menghormati putusan pengadilan. Namun kan masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman, sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti," ujarnya. Dalam kasus ini, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Kelima terdakwa itu adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. Vonis kelima terdakwa tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selajutnya, Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA, ketiganya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.