Memanas! Pendukung Lukas Enembe Serang Mako Brimob dan Bandara Sentani

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Januari 2023 15:02 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagkap tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal ini membuat massa simpatisan Lukas Enembe, sempat mengamuk di depan Mako Brimob dan Bandara Lanud Sentani, Papua. Massa yang mengamuk di depan Mako Brimob Kota Raja tersebut, melempar aparat yang berjaga. Petugas pun langsung membalas dengan melakukan tembakan peringatan dan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara itu, massa simpatisan yang berada di Bandara Sentani juga ikut melakukan aksi di halaman bandara. Akibat aksi tersebut bandara Sentani sempat ditutup. Namun, tak lama massa dapat diredam oleh aparat keamanan. Dampak dari penangkapan Lukas Enembe, dua penerbangan tujuan Wamena di cancel, yakni pesawat Trigana Air Service dan Wings Air milik Lion Group. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lukas Enembe tak sendirian sebagai tersangka dalam kasus ini, namun bersama Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai penerima suap. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mulanya menerima laporan dari masyarakat. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. “Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023. Sementara Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (5/1). Rijantono, jelas Alex, bahkan menemui secara langsung Lukas Enembe. Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan. Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sementara, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.