Ferdy Sambo Sidang Lagi Hari Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Januari 2023 09:47 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Selasa (10/1). Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo untuk memberikan keterangannya terkait perkara tersebut. “Iya pemeriksaan terdakwa,” ujarnya. Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf . Ferdy Sambo bersama 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga turut didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan tersebut dan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Topik:

Ferdy Sambo