Hakim Tanya Ferdy Sambo: Kamu Enggak Berani Satu Lawan Satu Sama Yosua?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Januari 2023 16:27 WIB
Jakarta, MI - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terkait keberaniannya apabila berhadapan satu lawan satu dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menanyakan hal itu lantaran Sambo mengaku meminta ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal untuk membackup dirinya saat akan bertemu Brigadir J. Hal itu ditanyakan Hakim saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Awalnya hakim bertanya mengenai perintah Sambo kepada Bripka RR. "Kamu meminta si Ricky menembak atau bagaimana?" tanya hakim. "Setelah Ricky datang, saya sampaikan tahu nggak kejadian di Magelang. Dijawab 'saya nggak tahu, Bapak'. 'Kamu nggak tahu kalau Ibu dilecehkan sama Yosua?'. Dia jawab 'saya tidak tahu, Bapak'. Kemudian saya dalam kondisi emosi menyampaikan 'saya akan konfirmasi ke Yosua. Siap tembak nggak kalau dia melawan, kamu siap tembak nggak?'," kata Sambo. Hakim lalu bertanya ke Sambo mengapa harus mengajak Bripka RR. Hakim pun bertanya apakah Sambo tak berani berhadapan satu lawan satu dengan Brigadir Yosua. "Kamu enggak berani sama Yosua?" tanya hakim. "Saya bukan enggak berani yang mulia," jawab Sambo. "Kalau satu lawan satu berani enggak?" tanya hakim lagi. "Saya berani yang mulia," kata Sambo. Hakim lantas bertanya, apakah Sambo mengetahui bahwa Brigadir Yosua merupakan seorang olahragawan dan jago bela diri. "Banyak yang mengatakan Yosua itu jago dalam silat, taekwondo juara satu katanya di Jambi. Saat itu kamu tahu nggak dia jago bela diri?" tanya Hakim. "Saya tidak tahu," jawab Sambo. Hakim pun menanyakan apa alasan Sambo meminta Bripka RR membackup dirinya pada saat itu. “Terus apa yang melatarbelakangi kamu suruh Ricky membackup?” tanya Hakim. “Saya kan punya ajudan, saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk membackup saya dalam hal-hal tertentu, yang mulia, karena kan kondisi ini kan pasti kita tidak tahu apa yang terjadi,” jawab Sambo. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.