Fahri Bachmid Jadi Ahli Hukum dalam Pemeriksaan Sidang Perkara Sengketa TUN di PTUN Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2023 17:12 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menjadi saksi ahli hukum dalam pemeriksaan persidangan perkara sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (10/1). Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 334/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan Penggugat Ahli waris Alm Hasan Djasri, Priyo Adhisartono melawan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI selaku Tergugat. Fahri Bachmid secara resmi diajukan sebagai Ahli Hukum oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Rullyandi. Di dalam persidangan, Fahri Bachmid mengemukakan pokok pandangan serta analisia hukumnya, bahwa permohonan pengalihan status rumah negara di Komplek Perumahan Ditjen Perhubungan Udara, Jalan Warung Jati, Jakarta Selatan oleh Priyo Adhisartono yang merupakan ahli waris dari Hasan Djasri bin Djojo Sudarmo, pensiunan pegawai negeri Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan udara, yang telah menempati rumah di Komplek Perhubungan Udara tersebut selama 35 tahun. Menurut Fahri, secara faktual sesungguhnya dalam upaya pengalihan status rumah dinas golongan II menjadi golongan III sejak 1987 yang sampai saat ini belum terealisir sesuai mekanisme hukum yang ada. "Berdasarkan fakta hukum apa yang dialami oleh Priyo Adhisartono secara berkelanjutan dari upaya alm. Hasan djasri, oleh karena sikap Kemenhub selalu berubah-ubah terhadap usulan permohonan alih status golongan III dengan kendala persoalan inti mengenai adanya status tanah sengketa yang kemudian pada tahun 2007 demi hukum telah diselesaikan dengan terbitnya sertifikat atas nama Ditjen Perhubungam Udara," ungkapnya. Fahri pun berpendapat, bahwa hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,Dalam khazanah hukum administrasi, tindakan pemerintahan sendiri dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan faktual/materil (feitelijk/materielehandeling), Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang didasarkan norma-norma hukum tertentu dan ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum tertentu. "Tindakan faktual atau materil pemerintah adalah tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan faktual/materil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum," jelasnya. Dengan demikian, lanjut Fahri, perbuatan/tindakan diamnya pejabat tata usaha negara atas persoalan tersebut sesuai norma dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi negara dapat di golongkan sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini juga telah sejalan dengan UU Administrasi Pemerintahan yang mengkaidahkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud, termasuk penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual. "Oleh karenya maka Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadilinya," tegasnya. Corak dari keputusan Kemenhub yang selalu berubah-ubah alasan secara doktriner sangat bertentangan dengan asas AUPB. "Yaitu asas kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik, dengan demikian perbuatan/tindakan aktual dari Kementerian perhubungan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip serta kaidah-kaidah hukum administrasi negara itu sendiri," tutup Fahri Bachmid.