Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Waskita Karya Tersangka BR

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Januari 2023 17:53 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengebut kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Pada hari ini, Selasa 10 Januari 2023, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi dari pihak PT Waskita Karya (persero) Tbk. Saksi-saksi yang diperiksa itu adalah DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, MN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk, SH selaku Mantan Corporate Secretary PT Waskita Heritage, A selaku Finance Division PT Waskita Karya (persero) Tbk. Kemudian, saksi PSR selaku Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Waskita Karya (persero) Tbk, AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk dan DA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, ketujuh orang saksi itu diperiksa ihwal kasus tersebut untuk tersangka BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Ketut. Selain BR, Kejagung juga menetapkan beberap tersangka dalam kasus ini, yakni; Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 – Juli 2022. Selanjutnya, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa (NF) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka HG, THK, dan NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Kejagung juga menetapkan 1 tersangka terkait penghalangan penyidikan dalam kasus Waskita ini. Adapun 1 orang tersangka tersebut adalah MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero).