Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Januari 2023 20:01 WIB
Jakarta, MI - Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo digelar Selasa (17/1) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal tersebut, disampaikan ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Ia memberi waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum (JPU) guna menyiapkan surat tuntutan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. "Baik, selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun rekuisitor atau surat tuntutan satu minggu, ya," kata Wahyu Iman Santoso, Selasa (10/1). Tetapi, JPU meminta waktu dua pekan untuk menyusun surat tuntutan Ferdy Sambo "Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," pinta JPU. Namun, Hakim Wahyu tak mengabulkan permintaan JPU itu. Ia tetap memberikan waktu sepekan untuk menyusun tuntutan Ferdy Sambo. "Satu minggu saja saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," ujar Hakim Wahyu. Wahyu Iman menyebut, waktu sepekan tersebut diberikan agar perkara Ferdy Sambo selesai sebelum masa penahanan habis. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.