Kombes Yulius Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Januari 2023 10:46 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya, menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan juga gelar perkara sejak diamankan pada Sabtu (7/1) lalu. "Iya, Kombes YBK statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1). Atas perbuatannya itu, Kombes Yulius dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius dan R di kamar hotel daerah Kelapa Gading pada Jumat (6/10) sekitar pukul 15.36 WIB. Mukti memastikan wanita R tersebut bukan istri Kombes Yulius. “(Ditangkap) sama seorang wanita, itu temannya saja,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1). Mukti mengatakan keduanya telah menginap di hotel sejak Kamis (5/1) kemarin. Mukti mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu. “(Barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” ungkapnya. Ia mengatakan keduanya telah diamankan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, terkait status hukum keduanya akan ditentukan dalam waktu 3×24 jam ke depan. “Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3×24 jam,” ujarnya.