Kombes Yulius Bambang Karyanto Cs Resmi Jadi Tersangka
Adelio Pratama
Diperbarui
11 Januari 2023 13:10 WIB
Jakarta, MI - Pihak Kepolisian resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Adapun penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1).
Meski begitu, Zulpan belum mau mengungkapkan, peran tersangka lain dalam kasus itu. Penyidik juga sudah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Sekedar informasi, polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya
20 jam yang lalu
Hukum
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
Metropolitan
Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim
16 Juli 2024 16:17 WIB