Kombes Yulius Bambang Karyanto Cs Resmi Jadi Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Januari 2023 13:10 WIB
Jakarta, MI - Pihak Kepolisian resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Adapun penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1). Meski begitu, Zulpan belum mau mengungkapkan, peran tersangka lain dalam kasus itu. Penyidik juga sudah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. Sekedar informasi, polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.