Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda, Kembali Digelar Rabu 18 Januari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Januari 2023 10:20 WIB
Jakarta, MI - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ditunda. Penundaan sidang tersebut dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan. "Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa putri uang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," kata salah satu JPU, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1). Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pun, mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan JPU. Sidang pembacaan tuntutan akan digelar kembali lagi pada Rabu (18/1) mendatang. "Sidang ditunda," ujar hakim ketua Wahyu Iman. Sebagaimana diketahui, majelis hakim meminta sidang tuntutan Bharada E dibacakan hari ini. Meski begitu, hakim mengatakan bila berkas tuntutan belum selesai, maka sidang akan ditunda lagi satu pekan. "Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu, kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang," kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Kamis (5/1). Dalam hal ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tindak pidana dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melakukan pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.