Siang Ini, Teddy Minahasa Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Januari 2023 10:15 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk, serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (11/1) pukul 12.00 WIB. Pelimpahan tahap II ini dilakukan usai berkas kasus Teddy dkk, dinyatakan lengkap (P21). "Untuk kasus TM dkk, dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap dan besok (hari ini) para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (10/1). Diketahui, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka, lima tersangka adalah anggota Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun.