Hari Ini Putri Candrawathi Kembali Diperiksa Sebagai Terdakwa

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Januari 2023 09:17 WIB
Jakarta, MI - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (11/1). "Ya, Rabu ibu PC (Putri Candrawathi) pemeriksaan terdakwa," kata tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/1). Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan Putri sebagai terdakwa dilakukan setelah sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer. "Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Djuyamto, Selasa (10/1). Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.