Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Januari 2023 08:15 WIB
Jakarta, MI - Tersangka Lukas Enembe menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, setibanya di Jakarta usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Hal itu diputuskan oleh tim dokter RSPAD setelah Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Selasa (10/1) malam. "Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh Tim Penyidik dan dokter KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (11/1). Ali menyebut, Lukas Enembe melakukan serangkaian pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium serta jantung. "Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ujarnya. Pihaknya, kata dia masih belum bisa memastikan hingga kapan Lukas akan menjalankan perawatan di RSPAD untuk kemudian menjalani pemeriksaan oleh KPK. "Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ungkapnya. Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap dari Direktur TBP Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Atas perbuatannya itu, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.