Hendra Kurniawan dkk Jalani Sidang Obstruction of Justice Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Januari 2023 10:38 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan enam terdakwa pada hari ini, Kamis (12/1). Keenam terdakwa itu, antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto. Sidang keenam terdakwa ini akan dibagi menjadi dua kelompok. Sidang terhadap terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan dipimpin oleh tim majelis hakim yang diketuai Akhmad Suhel. Ketiga terdakwa ini akan menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi lanjutan dari JPU. Sementara itu, sidang terhadap terdakwa Baiquni, Chuck dan Irfan, akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hady. Adapun ketiga terdakwa ini akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketujuh terdakwa itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait