LPSK Harap Bharada E Dituntut Ringan karena Status JC
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
17 Januari 2023 06:37 WIB
![LPSK Harap Bharada E Dituntut Ringan karena Status JC](https://monitorindonesia.com/2022/12/IMG_20221226_205709.jpg)
Jakarta, MI - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dituntut hukuman ringan, mengingat statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) pada kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami berharap begitu (tuntutan ringan) jadi sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi 3 hal yang menjadi hak justice collaborator," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Hasto mengatakan sebagai JC, Bharada E diberikan hak pengamanan, perlindungan, serta pengawalan selama di tahanan dan menjalani sidang. Selain itu, Hasto mengatakan, Bharada E juga mendapat perlakuan khusus oleh aparat penegak hukum, seperti memisahkan berkas perkara dengan pelaku yang lain, dan tempat penahanannya dipisahkan.
"Perlakuan khusus yang lain nantinya tuntutan itu juga mestinya berbeda, ada perlakuan khusus kepada JC atau kepada Bharada E," ungkapnya.
Hasto mengatakan Bharada E semestinya juga mendapat penghargaan dari hakim karena mau mengungkap kasus ini.
"Penghargaan kepada JC itu yang wajib memberikan adalah hakim. Dalam hal ini kita sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak-hak Bharada E sebagai JC ini bisa direalisasikan," jelasnya.
Bharada E akan menghadapi pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk.webp)
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Hukum
![Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum Komisi III gelar Raker dengan LPSK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-iii-raker-dengan-lpsk.webp)
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB
Politik
![LPSK Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hampir 100 Persen, Komisi III: Akan Kami Perjuangkan Rapat kerja Komisi III DPR dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/06/2024). (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk-dengan-komisi-iii.webp)
LPSK Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hampir 100 Persen, Komisi III: Akan Kami Perjuangkan
12 Juni 2024 21:52 WIB