Hari Ini Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Januari 2023 08:02 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Selasa (17/1). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. "Selasa, 17 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai," demikian tulis SIPP. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.