Keluarga Brigadir J Harap Jaksa Tuntut Sambo Minimal Penjara Seumur Hidup

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Januari 2023 10:19 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengatakan pihaknya berharap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dapat mencerminkan rasa keadilan. "Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," kata Martin kepada wartawan, Selasa (17/1). Menurutnya, dari fakta persidangan Ferdy Sambo sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. "Oleh karena itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin. Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Selasa (17/1). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. “Selasa, 17 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai,” demikian tulis SIPP. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.