Ibu Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Januari 2023 10:25 WIB
Jakarta, MI - Pihak keluarga Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, meminta jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP pada tuntutan yang akan diajukan di pengadilan. Sebagaimana diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J hari ini, Selasa (17/1/2023). "Yang terkait di dalamnya para terdakwa semoga hakim memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, Selasa (17/1). Lebih lanjut, ia menyebut para terdakwa yang telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya itu, sepantasnya dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim. "Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," tegasnya. Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Ricky dan Kuat Ma'ruf terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk.