Hari Ini KPK Periksa Lukas Enembe Sebagai Saksi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Januari 2023 10:55 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Selasa (17/1). Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuapnya, yakni Rijatono Lakka (RL). "Benar (diperiksa). Info yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Kepala Bagaian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/1). Namun, Ali belum menerangkan berapa lama Lukas bakal diperiksa. Termasuk, materi apa yang bakal digali dari Lukas terkait pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lukas Enembe tak sendirian sebagai tersangka dalam kasus ini, namun bersama Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai penerima suap. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mulanya menerima laporan dari masyarakat. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. “Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023. Sementara Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (5/1). Rijantono, jelas Alex, bahkan menemui secara langsung Lukas Enembe. Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan. Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sementara, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

KPK Lukas Enembe