Istri dan Anak Enembe Diduga Turut Serta Proyek di Papua

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Januari 2023 15:35 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe turut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan itu diketahui saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Yulce dan Astract Bona pada Rabu, 18 Januari 2023 kemarin. "Terkait dengan materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada Rabu (18/1), bahwa penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," jelas Ali kepada wartawan, Sabtu (21/1). Selain soal dugaan tersebut, lanjut Ali, Yulce dan Astract Bona diduga mengetahui penerimaan uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe. Tim penyidik pun mendalami soal penerimaan uang tersebut kepada keduanya. "Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari Tersangka RL (Rijatono Lakka) ke Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali. Sebelumnya KPK menyebut istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe enggan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara orang nomor satu di Papua itu. "Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe), dan keduanya menyatakan menolak," ujar Ali, Kamis (19/1). Meski demikian, Yulce dan Wenda sempat diselisik soal pertemuan Lukas Enembe dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang dijerat sebagai terduga penyuap Lukas. "Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL (Rijatono Lakka) yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," kata Ali. Sementara Lukas dalam kasus ini diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP. Penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar. Selain menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar. (An) #Istri dan Anak Enembe #Istri dan Anak Enembe#Istri dan Anak Enembe Diperiksa#Istri dan Anak Enembe

Topik:

KPK Lukas Enembe