Kejagung Periksa Lagi Anak Buah Johnny G Plate Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Januari 2023 18:27 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong (UK), terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. "Saksi-saksi yang diperiksa yaitu UK (Usman Kansong) selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/1). Selain UK, ada 2 orang saksi lainnya yang diperiksa penyidik hari ini yaitu dari pihak swasta, berinisial GAP dan MM. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujarnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat (4) orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.