Dua Petinggi PT Pratama Capital Assets Management 'Diusik' Kasus Dugaan Korupsi DP4

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Februari 2023 22:37 WIB
Jakarta, MI - Dua petinggi PT Pratama Capital Assets Management diperiksa terkait dugaan Korupsi DP4 atau Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan tahun 2013 sampai dengan 2019. Kapasitas kedua petinggi ini sebagai saksi diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (21/2). "Janto Supandi (JS) selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management, dan Kristin (K) selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management,'' jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan Senin, 20 Februari 2023 yakni terhadap Gatot Imam Prasetyo (GIP) selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia dan pada Jumat, 3 Februari 2023 yaitu DN selaku Karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan. Pada Jumat, 10 Februari 2023 lalu, Kejagung turut memeriksa saksi EW selaku Direktur Utama DP4 Pelindo periode 2011-2016 dan US selaku pihak swasta. Adapun duduk perkara diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Lahan tersebut diketahui tersebar di beberapa lokasi yakni pulau Jawa dan Sumatra. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut. Kejagung telah menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023. Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai informasi, PT Pratama Capital Assets Management adalah salah satu Manajer Investasi yang berdiri sejak 2003 dan berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan ini sebelumnya bernama Platinum Asset Management. Pada November 2019, perusahaan pernah dikenai suspend untuk transaksi beli dan switching, serta pembuatan Kontrak Investasi Kolektif atau reksadana baru, karena menurut pelaporan di OJK, perusahaan menempatkan lebih dari 10% saham di Jababeka dalam produk reksa dana perusahaan, yang menurut aturan OJK dilarang untuk dilakukan. Suspend berjalan 3 bulan setelah penyesuaian yang dilakukan perusahaan dan pada Februari 2020, perusahaan dalam situs webnya mengumumkan pencabutan suspend.